Jakarta, wartaduta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 24 Juni 2022, yang akan digunakan untuk pendaftaran dan verifikasi data partai politik, pada penyelenggaraan Pemilihan umum 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menunjukkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jakarta, Jumat 24 Juni 2022. |
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan baru tiga partai politik yang mengajukan permintaan migrasi data ke dalam Sipol.
“Kurang lebih ada tiga partai politik yang mengajukan, dan saat ini akan kami proses, dan proses migrasi ini memang disesuaikan dengan kebutuhan yang diminta oleh partai politik,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Tiga partai politik itu yaitu Partai Demokrat, PKP dan PBB. Adapun data yang dimigrasi ke dalam Sipol yakni data kepengurusan, keanggotaan, dan kantor partai politik.
Lebih lanjut Idham memastikan akan memproses migrasi data ketiga parpol itu ke Sipol KPU RI.
“Jadi KPU akan melakukan proses itu sesuai dengan permintaan surat dari partai politik terhadap tiga hal tadi dan saat ini masih sedang berproses,” kata Idham.
Idham mengatakan, kebijakan pelayanan migrasi itu bersifat opsional, karena prinsipnya KPU melayani, sebagaimana slogan ‘KPU Melayani’.
Sebagai informasi, KPU menetapkan Sipol itu sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Hal itu merupakan kewenangan atributif KPU RI sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kewenangan yang diberikan kepada KPU yakni untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Lanjut Idham, data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol KPU RI yaitu profil partai politik, keanggotaan, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
Idham menyebutkan, KPU RI telah menerima surat dari Kemenkumham, sampai dengan 17 Februari 2022 setidaknya ada 75 parpol yang terdaftar.