Diskusi Pemilu, Bawaslu Ajak Masyarakat Terlibat Awasi Tahapan Pemilihan Umum

Jakarta, wartaduta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengajak masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi (kiri) saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama radio Elshinta bertajuk Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi (kiri) saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama radio Elshinta bertajuk Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.

Menurutnya, masyarakat, termasuk kaum muda dapat berpartisipasi dengan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama radio Elshinta bertajuk “Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu” yang dilaksanakan di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.

“Meskipun tahapan kampanye belum berjalan, saya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran seperti politik uang. Laporan akan diterima dan Bawaslu punya waktu dua hari untuk menguji apakah memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak,” kata Puadi.

Kemudian dia menegaskan, bahwa Bawaslu menekankan upaya dalam mengafirmasi keadilan pemilu dengan menekankan upaya pencegahan.

“Dalam kesiapan komitemen penanganan pelanggaran, saat ini sudah ada SigapLapor sehingga memudahkan siapa saja dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara digital da lebih mudah. Bawaslu juga sedang membuat ‘comand center’,” ujar Puadi.

Puadi juga menjelaskan, dalam pidana pemilu terdapat ketentuan 77 pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Dari situ, ada 23 subjek pidana yang ditujukan kepada KPU dan tiga kepada pengawas pemilu (Bawaslu), sehingga penyelenggara pemilu juga dituntut profesional dan transparan,” jelasnya.

“Dalam mencapai keadilan pemilu siapa pun akan diproses. Karena itu, Bawaslu pasti akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” tambahnya.

Dalam diskusi itu, tersambung juga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz sebagai narasumber melalui panggilan suara.

August Mellaz mengungkap bahwa pemilih pada Pemilu 2024 didominasi pemilih muda berusia 17-40 tahun dengan jumlah sekitar 107 juta orang atau 53-55 persen dari total jumlah pemilih.

“Kalau kita lihat proporsinya antara usia 15 tahun yang mungkin nanti menjadi pemilih pemula (berusia 17 tahun) pada saat 2024 sampai dengan usia 39 tahun hingga 40 tahun, itu proporsinya sekitar 53 sampai 55 persen atau 107 juta, hampir 107-108 juta dari total jumlah pemilih di Indonesia,” ujar Mellaz.

Dengan demikian, tambah Mellaz, para pemilih muda perlu mengetahui dan memahami nilai penting dari penyelenggaraan pemilu, yakni tidak hanya sebagai sarana untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah, tetapi sarana integrasi bangsa dan menentukan pemimpin yang mampu menghadirkan masa depan lebih baik bagi Indonesia.

“Memilih para pemimpin bangsa kita itu menjadi penentu bagi keberlanjutan masa depan kita,” kata Mellaz.

Dia kemudian menjelaskan, untuk menyosialisasikan pemahaman yang baik mengenai pemilu kepada para pemilih muda, maka KPU tidak bekerja sendiri.

Kata Mellaz, KPU melibatkan berbagai pihak dalam menghadirkan program-program edukasi kepemiluan yang dapat diakses anak muda di antaranya bekerja sama dengan sekolah atau perguruan tinggi dalam menghadirkan program sosialiasi, seperti “KPU Goes to School” atau “KPU Goes to Campus”.

“Banyak program nanti yang akan menyasar teman-teman muda, misalnya KPU ‘Goes to School‘ dan ‘Goes to Campus‘. Bahkan di banyak tempat, misalnya di satuan kerja kami di tingkat kabupaten/kota banyak sekali permintaan dari kepala sekolah, guru di sekolah menengah atas agar KPU daerah memfasilitasi skema tentang tata cara pemilihan secara demokratis. Misalnya, untuk pemilihan di tingkat sekolah, pemilihan OSIS, dan segala macam,” tambah Mellaz.

Post a Comment