Jakarta, wartaduta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan agar jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali diduduki oleh Perry Warjiyo. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banang) DPR RI MH Said Abdullah.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. |
Said Abdullah menyatakan bahwa Jokowi telah secara resmi mengirimkan usulan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR RI yakni Perry Warjiyo yang saat menjabat sebagai Gubernur BI diusulkan lagi untuk menjabat jabatan tersebut kedua kalinya.
Said mengatakan akan mendukung kebijakan Jokowi yang mengusulkan Perry Warjiyo untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI.
“Presiden Jokowi telah mengirimkan nama calon Gubernur BI ke DPR RI. Presiden Jokowi tampaknya mengusulkan calon Gubernur BI adalah Bapak Perry Warjio, tentu saja kami perlu mengamankan kebijakan presiden, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah,” ungkap Said dikutif Sabtu 25 Februari 2023.
Said juga mengatakan Bank Indonesia perannya amat strategis, salah satu yang utama adalah memastikan tingkat inflasi di Tanah Air terkendali.
“Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak,” papar Said.
Tugas utama Bank Indonesia (BI) lainnya adalah memastikan nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya Dolar Amerika Serikat (USD) stabil.
Gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri.
“Oleh sebab itu kemampuan mengorganisir dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar yang dijalankan oleh BI, dalam rangka pengendalian inflasi dan nilai tukar sangat penting,” ujar Said Abdullah juga.
Said juga menyinggung posisi BI dalam Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menyatakan keseluruhan tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makrorudential harus juga diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
“Peran ini meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS) yang beranggotakan Menkeu, OJK, dan LPS,” lanjutnya.
Seperti diketahui, jabatan Gubernur BI akan berakhir dan akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden Jokowi dengan persetujuan DPR RI.
Nantinya nama yang akan jadi Gubernur BI pilihan Jokowi itu akan disampaikan ke pihak DPR.
Setelah urusan di DPR selesai dan calon yang diusulkan Presiden Jokowi ke legislatif diterima, maka Gubernur BI baru hanya tinggal tunggu waktu untuk diangkat secara resmi untuk menjabat selama lima tahun lagi.