Kemenag Rilis Nama Jamaah Haji Reguler Berhak Lunasi Bipih 2023

Jakarta, wartaduta – Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) H Saiful Mujab MA menyatakan telah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 M atau 1444 Hijriah.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) H Saiful Mujab, MA. (Dok. Humas Kemenag)
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) H Saiful Mujab, MA.
(Dok. Humas Kemenag)

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 H/2023 M pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” terang Saiful Mujab, Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

Dia menambahkan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ujarnya.

Saiful Mujab mengungkapkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji pada 1444H / 2023M, yakni:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Adapun daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, yang dirilis Kemenag, dapat diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

Post a Comment