Mahfud MD Hadiri Rapat Komisi III DPR: Jangan Gertak-gertak

Jakarta, wartaduta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, dengan agenda pembahasan polemik transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI

Dalam rapat ini, Mahfud MD menyatakan kepada anggota Komisi III DPR agar tidak menggertak dirinya.

Mahfud MD menyatakan hal itu untuk mengklarifikasi pandangan anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang menyebut laporan PPATK mestinya tidak boleh diumumkan ke publik.

Sebelumnya, Arteria Dahlan menuturkan ada ancaman pidana di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.

Namun, Mahfud MD menegaskan anggota DPR agar tidak menyudutkan dan menggertak dirinya.

Bahkan dia juga mengatakan bisa menggertak balik anggota DPR karena dianggap menghalangi penyidikan dan penegakan hukum.

“Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum,” ujar Mahfud di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu 29 Maret 2023.

Kemudian Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi, yakni saat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berusaha menghalangi penegakan hukum. Mahkamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari tujuh tahun.

Dalam rapat ini juga, Mahfud MD mengungkapkan rasa kesalnya terhadap anggota dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, yang menanyakan apakah seorang Menkopolhukam boleh melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.

Mahfud MD menganggap pertanyaan yang dilontarkan Benny itu seperti menginterogasi seorang copet.

“Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dihalangi sampai ada undang-undang yang melarang lebih dahulu. Ini kan tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja, memang siapa?” ujar Mahfud MD.

Hari ini, Mahfud MD hadir sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU, bersama Ketua PPATK yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pencegahan TPPU Ivan Yustiavandana.

Adapun Menteri Keuangan sekaligus anggota Komite Pencegahan TPPU Sri Mulyani yang diundang dalam rapat hari ini tidak hadir, terkonfirmasi ada agenda lain di Bali menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan.

Post a Comment