MenKopUKM dan Mendag Sepakat Perbolehkan Dagang Pakaian Bekas Impor

Jakarta, wartaduta – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sepakat bahwa para pedagang masih diperbolehkan untuk berdagang pakaian bekas impor.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sepakat memperbolehkan berdagang pakaian bekas impor.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sepakat memperbolehkan berdagang pakaian bekas impor.

Hal itu diungkapkan Teten Masduki, usai mengadakan dialog bersama Mendag Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.

“Salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis,” kata MenkopUKM Teten Masduki di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.

Namun, Menteri Teten menambahkan, ke depan akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, KemenkopUKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal,” ucapnya.

Sebab, Menteri Teten menegaskan pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melindungi UMKM pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor.

“Kami berkewajiban melindungi produk pakaian lokal,” ujar Teten.

Menurut Menteri Teten, produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misalnya, ada yang ingin jadi konveksi, atau berdagang lain, akan kami siapkan,” kata Menteri Teten.

Kemudian Mendag Zulkifli menambahkan, dalam kesepakatan sementara tersebut, yang tetap akan dikejar adalah para penyelundupnya, bukan pedagang.

“Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu,” kata Zulkifli Hasan.

Menurut Mendag, UU yang ada melarang impor barang bekas, kecuali untuk produk yang sudah diatur.

“Bekas saja tidak boleh, apalagi barang selundupan. Itu yang akan diberantas aparat penegak hukum,” ujar Mendag.

Khusus terkait pakaian impor bekas, kata Mendag, yang akan terus dikejar dan diberantas hanya penyelundupnya, meskipun dalam pasal UU tersebut, para pedagang dan pemakai juga terkena pasal.

“Saya bersama Pak Teten dan Pak Adian menjamin para pedagang tetap boleh berdagang sampai stok habis,” kata Zulhas.

Mendag berharap aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk mengejar pelaku penyelundupannya.

“Nanti setelah stok barang habis, kita bertemu lagi untuk menentukan langkah berikutnya. Saya berharap nanti dagangannya lebih bagus lagi dan lancar,” kata Zulkifli.

Dalam kesempatan yang sama, Adian Napitupulu mengapresiasi kehadiran kedua menteri ini dalam acara dialog bersama ribuan pedagang thrifting Pasar Senen.

“Dibutuhkan nyali yang besar untuk bisa hadir dalam pertemuan seperti ini. Jadi pembicaraan kita sudah baik hal-hal lain nanti menyusul, yang penting sekarang para pedagang bisa dagang,” ujar Adian Napitupulu.

Post a Comment