Polisi Ungkap Kronologis Pembunuhan di Jatibaru

Jakarta, wartaduta – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap kronologis kasus pembunuhan di kedai jamu depan Hotel Sudimampir, Jalan Jatibaru Raya, RT 003 RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kronologis pembunuhan di depan Hotel Sudimampir, Jatibaru.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kronologis pembunuhan di depan Hotel Sudimampir, Jatibaru.

Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian, SH, SIK, MH, menjelaskan, bahwa di hari Selasa (21 Maret 2023) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berinisial BI sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi berinisial YS.

Kemudian datang seorang korban berinisial PW datang dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan.

“Lalu, sekitar pukul 00.00 WIB korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01.21 WIB, korban berkata kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung. Sehingga tersangka tega menggorok leher korban dengan pisau hingga tewas,” jelas Hady.

Kasat Reskrim menambahkan, saat akan ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri ke daerah Sumatera, namun berhasil digagalkan dan pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kurang dari 24 jam.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah topi, kaos lengan panjang, satu jaket, celana panjang dan ikat pinggang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutup AKBP Hady Saputra.

Sebagai informasi, sebelumnya viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menikam pria lain di trotoar.

Dalam keterangan video itu, pria tersebut menikam leher korban sebanyak enam kali dan menggoroknya yang menyebabkan tewas di lokasi.

Kepala Polsek (Kapolsek) Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan bahwa korban dan pelaku diduga sedang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

Dari keterangan saksi yang diperiksa, lanjut Kapolsek, korban dan pelaku berteman, mereka nongkrong di warung minuman, lalu terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi, kemudian pelaku menusuk korban menggunakan pisau.

Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri dan korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Post a Comment