News, wartaduta - Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI membantah telah memberikan izin untuk menggadaikan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau senilai Rp 100 miliar.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti," ujar dia, melalui akun resmi Twitter @prastow, dikutip dari Jakarta, Kamis 20 April 2023.
Kemudian Yustinus mengatakan, Kemenkeu hanya menyetujui pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Meranti.
Untuk menutupi defisit tersebut, Pemda Kabupaten Meranti juga diberikan izin untuk melakukan pinjaman daerah.
"Namun persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik," tutur Yustinus.
Dalam cuitannya, Yustinus pun menyematkan tangkapan layar Surat Menteri Keuangan yang berisikan persetujuan terkait pelebaran defisit APBD Pemda Kabupaten Meranti.
Dalam surat tertanggal 22 Juni 2022 itu disebutkan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyetujui permohonan pelampauan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar 4,7 persen.
Pelampauan batas maksimal defisit APBD itu dapat ditutupi dengan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar.
Namun, persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Meranti.
Pinjaman daerah juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Adapun aturan terkait pinjaman daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2005 dan PP 30 Tahun 2011 melarang barang milik daerah sebagai jaminan dari pinjaman.
"Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," ucap Yustinus.
Sebagai informasi, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil diketahui menggadaikan aset Pemda senilai Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri.
Aset yang digadaikan berupa Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti.
Atas pinjaman tersebut, Pemda Kabupaten Meranti harus membayarkan cicilan sebesar Rp 3,4 miliar setiap bulannya.