News wartaduta, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan penyebaran hoax terkait rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu coblos gambar partai.
Anies Baswedan di NasDem Tower, Jakarta Pusat. |
Terkait itu, Anies Baswedan menanggapi dan berbicara soal prinsip kebebasan pendapat."Marilah kita menghormati prinsip dasar dalam kemerdekaan, dalam demokrasi, yaitu kebebasan untuk mengutarakan pendapat dan pandangan. Dan ini dilindungi undang-undang. Jadi kita perlu menghormati pikiran pandangan yang diungkapkan," kata Anies di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2 Juni 2023).
Anies meyakini Polri bisa menjaga marwahnya dalam menangani laporan tersebut. Dia mewanti-wanti hal ini supaya masyarakat juga tidak takut untuk berpendapat ke depannya.
"Saya percaya aparat kepolisian pun akan menjaga marwah itu, sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat. Jangan sampai kita dalam situasi di mana nanti orang takut untuk mengungkapkan pikiran, takut mengungkapkan pendapat. Karena ketika mengungkapkan pikiran dan pendapat bisa mengalami kriminalisasi," ujarnya.
"Saya percaya kepolisian akan menjaga marwah demokrasi di indonesia. Walaupun ada laporan-laporan itu, silakan saja orang bikin laporan, namanya juga bikin laporan. Tapi saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat," sambungnya.
Polisi mengatakan telah menerima laporan dari warga berinisial AWW terhadap Denny Indrayana. Pelapor menduga Denny menyebar hoax terkait rumor putusan MK.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6).
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.
"Adapun saksi-saksi yaitu An. WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," sambung Sandi.
Dia mengatakan pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoax.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (Hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ujarnya.