Polres Malang Ungkap Kasus TPPO, 7 Tersangka Berhasil Diamankan

News, wartaduta - Jatim - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Jawa Timur, berhasil mengamankan tujuh pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis 15 Juni 2023.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Risky Saputro

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Risky Saputro menjelaskan, dari kelima tersangka diduga merupakan jaringan atau sindikat perdagangan orang Internasional dengan tujuan Timur Tengah.

“Korban ini dijual ke Timur Tengah. Pasti ada sindikat internasionalnya, karena para korban ini dijual ke Timur Tengah. Modusnya sebagai pekerja migran Indonesia (PMI),” terang Risky saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis 15 Juni 2023.

Risky menegaskan modus para pelaku yaitu menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah kepada para korban. Ada empat wanita asal NTB yang menjadi korban dan dikarantina lebih dulu di wilayah Kabupaten Malang.

“Ada empat korban yang akan dijual ke Timur Tengah. Modusnya pura pura akan dijadikan pekerja migran atau TKW. Korban juga ada yang sudah memberikan uang ke tersangka supaya bisa ke Timur Tengah,” ujar Risky.

Adapun dua tersangka TPPO ke Timur Tengah ini atas nama Imam Nawawi (42) dan Ainul Rozaq (32). Keduanya warga Dampit, Kabupaten Malang.

Sementara 5 orang pelaku yang menjual gadis di bawah umur untuk dijadikan PSK melalui aplikasi online, atas nama Muslimah (52), warga Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Sherly (19), warga Desa Gedangan, Kabupaten Malang. Serta, tiga orang laki-laki atas nama Alfian Teguh (25), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang. Harnadi (21), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang. Dan Rizal Akbar (18), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Menurut Risky, modus dari 5 tersangka ini punya peran masing masing.

“Tersangka Muslimah ini modusnya mempekerjakan anak wanita yang masih dibawah umur disebuah warung kopi. Sambil mencari target, pelaku bisa menyediakan layanan seks atau boking online (BO). Pelaku memasang tarif Rp 300 ribu sekali kencan. Untuk tempatnya disebuah penginapan di Kepanjen,” katanya.

Risky melanjutkan, tugas yang sama juga dilakukan tersangka Sherly. Gadis kecil ini untuk menyakinkan korbannya, lebih dulu merayu dan membujuk para korban. Korban juga di janjikan memperoleh uang Rp 500 ribu jika mau melayani hubungan badan lelaki hidung belang. Namun, ia dari pelanggan yang memboking korban, tidak diberikan dan disimpan Sherly dengan dalih sebagai tabungan.

Sementara peran dari tiga tersangka yakni Alfian Teguh, Harnadi dan Rizal Akbar, lebih mirip seorang Mucikari. Mereka mencari seseorang yang ingin menikmati tubuh gadis dibawah umur dengan tarif sekali kencan Rp 300 ribu.

“Tiga pelaku cowok ini perannya mencari pemboking melalui aplikasi kencan online. Satu transaksi mereka mendapatkan komisi Rp 50 ribu,” kata Risky.

Risky berpesan, apabila masyarakat Kabupaten Malang menemui, melihat langsung kejadian seperti diatas, untuk tidak segan melaporkan ke Polres Malang. “Kami akan tindak tegas. Silahkan melapor ke kami, kasus TPPO harus kita hentikan bersama sama,” tutupnya.

Post a Comment